Berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Matheus dihukum dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Matheus juga dihukum membayar denda sebesar Rp450 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Baca Juga:
KPK Laporkan Hakim PN Tipikor yang Adili Kasus Gazalba ke KY dan Bawas MA
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Matheus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan bansos Covid-19.
Matheus melakukan perbuatan korupsi di antaranya bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan PPK lainnya yang bernama Adi Wahyono.
Adapun Juliari telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara, sementara Adi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.