WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran belanja pegawai untuk tahun 2023 sebesar Rp290 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan hal itu menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berdampak pada penggajian pegawai berdasarkan sistem kepangkatan.
Baca Juga:
Fasilitas Kredit di LPEI, KPK Temukan Modus Tambal Sulam
Hal itu disampaikan Ghufron dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8).
"Penyesuaian ini misal, mohon maaf saya dengan pak wamen sama-sama deputi tapi unitnya berbeda, beliau di penindakan saya di pencegahan, itu grade-nya berbeda, mengakibatkan gajinya berbeda. Sementara ketika masuk ke ASN itu berbasis kepada kesamaan jabatannya. Alhasil, tidak mungkin kami mengikuti yang rendah sehingga posisi pak wamen turun, tentu kami menyesuaikan di posisi yang tertinggi sehingga yang rendah bisa naik," ujar Ghufron.
"Itu yang mengakibatkan untuk belanja pegawai konsekuensinya kami menyesuaikan sistem ASN berdasarkan pangkat golongan tertentu. Di titik itu kami memerlukan agar untuk menyesuaikan anggaran gaji tersebut. Oleh karena itu, kami mohon dukungannya," sambungnya.
Baca Juga:
Pakar UGM Yance Arizona Usulkan Bawaslu Miliki Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Pemilu
Dalam presentasi yang disampaikan KPK, anggaran untuk belanja pegawai tahun depan mulanya sekitar Rp661 miliar. Namun, anggaran tersebut naik sekitar Rp290 miliar sehingga menjadi Rp951 miliar.
"Perubahan sistem penggajian tersebut menunggu proses harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres)," sebagaimana bahan paparan KPK di Komisi III DPR.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020. PP itu menindaklanjuti UU KPK hasil revisi yang mengubah status pegawai KPK menjadi ASN. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.