Justru, Djamaluddin mengklaim ada dugaan keterlibatan petinggi dari beberapa partai politik di proyek Kementan menjadi pintu masuk pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL.
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/12).
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Kendati demikian, Djamaluddin enggan membeberkan lebih jauh ihwal partai politik mana saja yang diduga terlibat dalam proyek-proyek di Kementan.
Djamaluddin mengaku khawatir hal itu dapat mengganggu proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Dia hanya mengatakan terdapat lebih dari 2 partai politik yang diduga terlibat.
Lebih lanjut, Djamaluddin meyakini dugaan keterlibatan itu seharusnya juga akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL, pada Rabu (22/11) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.