Sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara, Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama, Dwi Multi Guna Sejahtera, Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara, dan PT Surya Tenggara.
Langkah KPK menghentikan penyidikan ini menuai kritik dari mantan pimpinan lembaga antirasuah.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
Eks Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Laode M Syarif menilai kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel tersebut tidak layak dihentikan.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode pada Minggu (28/12/2025).
Laode menyebut pada masa kepemimpinannya KPK telah menemukan cukup bukti untuk dugaan suap, sementara Badan Pemeriksa Keuangan RI saat itu tengah menghitung jumlah kerugian negara.
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” katanya.
Ia menambahkan apabila BPK RI enggan menghitung kerugian negara, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan penanganan perkara dugaan suap yang menjerat Aswad Sulaiman.
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujarnya.