Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara pada Oktober 2017.
Aswad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK saat itu dalam jumpa pers pada 3/10/2017.
Aswad yang menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016 disebut menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha produksi kepada sejumlah perusahaan sejak 2007 hingga 2014.
Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel pada periode 2007–2009.
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” ujar Saut.
Atas dugaan suap tersebut, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.