WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp8 miliar terkait perkara dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan uang tersebut disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Saat ini, uang dimaksud telah disita tim penyidik sebagai barang bukti," ujar Ali melalui pesan tertulis, Jumat (6/1).
Lembaga antirasuah juga telah memeriksa tiga orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1) kemarin.
Ketiga saksi itu adalah Bupati Morowali Utara Deli Julkarson Hehi, Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo, dan Kepala BPKAD Pemkab Morowali Utara Masjudin Sudin.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan masuknya uang senilai Rp8 miliar ke kas daerah Pemda Morowali Utara dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.
Dalam kasus ini tenaga ahli Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Ronny Tanusaputra, dikabarkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.
Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Djira Kendjo, 15 Desember 2022 lalu. Dari berita acara yang diperlihatkan penyidik, Djira mengatakan Ronny berstatus tersangka.