"Tahu, dari berita acara hari ini [red, kemarin]," ujar Djira menjawab pertanyaan wartawan soal status tersangka Ronny, Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/12).
Djira menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa ada pengembalian uang Rp8 miliar lebih dari proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Baca Juga:
Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Lacak Aliran Dana dan Peran Polisi
Pengembalian uang itu dilakukan pihak yang terkait dengan perkara ke pemerintah daerah setempat.
Ronny juga turut diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab pekerjaan pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara pada hari yang sama. Dia tidak ditahan.
Dari Ronny, tim penyidik KPK mendalami pelaksanaan proyek tersebut. Materi yang sama juga didalami penyidik KPK kepada saksi Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.
Baca Juga:
Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Capai Rp 231 Miliar
"Kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12).[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.