23) Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
24) Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000;
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
25) Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
26) Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000;
27) Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000;
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Di antaranya Direktur PT TBP Rijatono Lakka, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman (GOY).
Kasus ini bermula saat Lukas melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono, untuk mengerjakan proyek multiyears.
Gerius bersama Lukas diduga membantu dan mengondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud. Yakni dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya sebelum diumumkan Dinas PU.