Alex menyebut sejumlah aset milik Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan TPPU telah disita.
"Aset-aset itu diduga diperoleh Lukas dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Alex.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK:
1) Uang senilai Rp81.628.693.000,-
2) Uang senilai USD5.100,-
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
3) Uang senilai SGD26.300,-
4) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000;
5) Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000;