22) Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
23) Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
Baca Juga:
Usai Dilaporkan ke KPK Ketua Bawaslu Buka Suara: Tuduhan Itu Tidak Benar
24) Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000;
25) Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
26) Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000;
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp 2,5 M dari Pengusaha ke Eks Dirut Inhutani V
27) Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000;
KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Di antaranya Direktur PT TBP Rijatono Lakka, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman (GOY).
Kasus ini bermula saat Lukas melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono, untuk mengerjakan proyek multiyears.