22) Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
23) Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
24) Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000;
25) Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
26) Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000;
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
27) Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000;
KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Di antaranya Direktur PT TBP Rijatono Lakka, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman (GOY).
Kasus ini bermula saat Lukas melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono, untuk mengerjakan proyek multiyears.