WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan para peserta Pemilu 2024 boleh membuka 20 akun media sosial pada setiap platform selama masa kampanye. Jumlah itu bertambah dari aturan sebelumnya.
Pada Peraturan KPU atau PKPU Tahun 2018 Pasal 35 ayat 2, akun yang dapat dibuat paling banyak 10 pada setiap jenis aplikasi media sosial, misalnya Instagram, Twitter, atau Facebook. Sedangkan pada rancangan aturan baru jumlah akun ditambah.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Jadi yang media sosial ini dari 10 menjadi 20 akun," kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Sabtu (27/5/23).
Pada rancangan aturan baru juga akan dimasukkan poin agar para peserta mematikan akun media sosial di hari terakhir masa kampanye.
KPU tidak ingin kejadian yang sama terulang di mana saat Pemilu sebelumnya banyak akun media sosial aktif, padahal masa kampanye telah usai.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Ya sebetulnya pengawasan itu KPU itu melayani dan fasilitasi proses bagaimana sosialisasi dan kampanye dilakukan," ucap dia.
Lebih lanjut, Afifuddin menyampaikan pihaknya menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pengawasan kampanye di dunia maya.
Ia tidak ingin ada pelanggaran dilakukan para peserta Pemilu salah satunya membuat konten berbau SARA selama masa kampanye.