"Kami ada satgas bekerja bareng yang melakukan pengawasan, terutama pada konten yang melanggar aturan kampanye, misal terkait isu sara dan lainnya," ucap Afifuddin.
Afifuddin menambahkan jika nantinya ditemukan konten berbau SARA untuk menjatuhkan nama salah satu peserta, itu akan menjadi kewenangan dari Kominfo untuk menindak.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Ia menegaskan KPU tidak punya kendali atas penindakan hal tersebut, apalagi sampai menurunkan konten.
"Itu bisa ke Kominfo (soal take down). Kami ruangnya memberikan ruang informasi agar sosialisasi lebih banyak dan pemilu meriah. Pelanggaran atas aturan akan ada penindakan tapi tidak semuanya domain kami untuk menentukan langkahnya," kata Afifudin.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.