Bermula dari laporan Dito Mahendra tersebut, polisi dari Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani sejak pukul 3 pagi pada 15 Juni 2022. Nikita Mirzani dalam live Instagram menceritakan situasi rumahnya yang tengah dikepung polisi.
Niki menyebut bahwa sejak dini hari itu polisi sudah memaksa masuk ke rumahnya. Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
Mereka membawa surat perintah penjemputan untuk meminta keterangan sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra. Setelah 10 jam pengepungan, polisi memilih pulang dari rumah sang artis.
Kemudian, Nikita Mirzani yang didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Fahmi Bachmid mendatangi Polres Serang Kota. Nikita Mirzani melaksanakan pemeriksaan sebagai saksi. Ketika itu, ibu tiga orang anak tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Beredar sepucuk surat dengan nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim yang berisi Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Dalam surat itu, tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik lewat sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Surat itu menuliskan tentang pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Surat tersebut juga tampak ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma. Surat penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. Sementara itu, Nikita Mirzani membantah dan mengaku tidak tahu info tersebut.