WahanaNews.co | Kabar terbaru kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra memasuki babak baru yang berujung penahanan.
Nikita Mirzani ditahan setelah dilakukan proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang.
Baca Juga:
Raut Wajah Tersangka Vadel Badjideh, Saat Polisi Hadirkan dalam Konferensi Pers
Kini, Nikita Mirzani yang sudah berstatus tersangka, ditahan di rutan kelas II B Serang, Banten. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra.
Berikut kronologi kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra dengan tersangka Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani Dilaporkan Tanggal 16 Mei 2022
Baca Juga:
Janji Manis Berujung Jeruji, Vadel Badjideh Tersandung Kasus Aborsi
Dito Mahendra melaporkan sang artis atas dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota. Nikita Mirzani terancam dijerat pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Pengacara Dito Mahendra, Yefat Rissy mengatakan, unggahan Nikita Mirzani di media sosial tersebut mengatakan bahwa Dito Mahendra adalah seorang penipu dan PHP (pemberi harapan palsu). Sementara Dito mengaku tidak mengenal Nikita Mirzani.
Rumah Nikita Dikepung Polisi Pada 15 Juni 2022