Kejaksaan Agung mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani sudah diterima Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang. Dalam SPDP itu, Kejagung mengatakan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE.
Polres Serang Kota Geledah Rumah Nikita Mirzani Pada 15 Juli 2022
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
Ketika Nikita Mirzani tidak ada di rumah, polisi dari Polres Serang Kota kembali mendatangi rumah rumah Niki pada 15 Juli.
Sempat terjadi drama yang mana anaknya, Lolly disebut adu mulut karena tak terima polisi akan mengambil iPad sang ibunda.
Polisi akhirnya menyita iPad Nikita Mirzani yang diduga digunakan untuk membuat unggahan.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Nikita Mirzani Dijemput Paksa dan Batal Ditahan
Pada 21 Juli 2022 lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan Nikita Mirzani dijemput paksa polisi di Mall Senayan City.
Ketika itu, ia tengah bersama anak-anaknya. Setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka setelah dijemput paksa, Nikita Mirzani tak jadi ditahan dan diperbolehkan untuk pulang.