Tujuan Otonomisasi BPPH
Tohom menegaskan bahwa tujuan utama permohonan ini adalah memperkuat eksistensi BPPH dan peranannya dalam membantu kader Pemuda Pancasila yang menghadapi masalah hukum.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Revisi UU Advokat demi Kepercayaan Publik dan Kualitas Pengacara Indonesia
“Kami merasa perlu memperkuat peran BPPH dalam membantu kader yang tersangkut masalah hukum. Ketika berstatus badan otonom, BPPH diharapkan dapat berfungsi lebih mandiri dan fleksibel, sambil tetap bernaung di bawah Pemuda Pancasila,” jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keberlanjutan dan kontribusi untuk masyarakat.
Persiapan Menuju Otonomisasi
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Ucapkan Selamat atas Penyelenggaraan Kongres Nasional IV KAI yang Dihadiri 35 DPD di Bandung
Untuk mewujudkan otonomisasi ini, pengurus pusat BPPH telah melakukan langkah-langkah konkret.
Salah satunya adalah penyusunan Draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dikerjakan oleh tim ad-hoc yang terdiri dari pengurus di bidang hukum, organisasi, dan kaderisasi.
“Kami telah menyusun draft AD/ART yang merupakan langkah awal penting untuk menentukan arah dan regulasi internal BPPH sebagai badan otonom,” ungkap Tohom.