WahanaNews.co, Jakarta – Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, menegaskan pentingnya arah baru dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan di DPR RI. Penegasan itu disampaikan dalam rapat yang turut dihadiri Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, di Senayan, Selasa (23/9/2025).
Arnod menyampaikan hal tersebut usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI yang secara resmi akan menindaklanjuti isu-isu ketenagakerjaan, bukan melalui Badan Legislasi Nasional (Baleg).
Baca Juga:
KSPSI Sambut Baik 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja, Pemerintah Janjikan Jutaan Pekerjaan
Ket foto: Wakil Ketua Umum (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite (kanan) dan Hendi Purnomo (kiri) saat menyampaikan masukan dalam RDP bersama Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene dan jajarannya di Senayan, Selasa (24/9/2025). [WahanaNews.co/KSPSI]
Menurut Arnod, keputusan tersebut menjadi langkah strategis agar fokus pembahasan bisa langsung menyentuh persoalan pekerja, sekaligus mempercepat pembaruan regulasi.
“Kita menyepakati bahwa undang-undang yang dibahas bukan revisi, melainkan membuat undang-undang baru dengan nama Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja. Ini penting agar pekerja mendapat jaminan perlindungan yang nyata, bukan sekadar tambal-sulam aturan lama,” ujar Arnod yang juga Ketua Umum PPMI KSPSI kepada WahanaNews.co, Rabu (24/9/2025) di Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
Arnod Sihite Apresiasi Agroforestri Kemnaker, Serap Tenaga Kerja Jaga Ekosistem Hutan
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihatul Wafiroh, mengingatkan bahwa isu pengupahan buruh harus dipandang sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan, bukan beban.
“Tidak perlu ribut, tinggal dinegosiasikan dengan baik. Perusahaan juga wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan separuh. Jika tidak, ada sanksi hukum, bukan hanya administratif,” tegas Nihatul.
Ia juga menekankan pentingnya sistem pengupahan yang diatur langsung dalam undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah (PP).