"Masyarakat akan kembali membeli motor dan mobil sehingga sektor otomotif bisa meningkatkan produksi. Begitu juga dengan perumahan, apabila tidak terkena pajak progresif maka industri terkait akan tumbuh," sambung Arnod.
Menurutnya, hal ini akan berdampak baik dalam pertumbuhan ekonomi karena menimbulkan efek berganda.
Baca Juga:
KSPSI Sambut Baik 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja, Pemerintah Janjikan Jutaan Pekerjaan
"Dan khusus untuk jaminan hari tua, saya tegaskan tidak boleh dikenakan pajak progresif, karena itu adalah hak pekerja untuk menikmati masa tua dari jerih payah selama bekerja," tegas Arnod
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum KSPSI sekaligus Ketua Umum TSK SPSI, Hendi Purnomo, menyoroti persoalan yang masih dihadapi karyawan PT Sritex. Ia meminta pemerintah segera turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
“Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan Sritex, terutama terkait uang pesangon, THR, dan dana koperasi karyawan yang sudah lebih dari enam bulan belum terealisasi, padahal sebelumnya sudah dijanjikan langsung oleh Presiden,” tegas Hendi.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.