Sementara itu, anggota DPR RI Komisi IX, Irma Suryani Chaniago, juga menegaskan komitmen komisi untuk mengawal pembahasan UU ini.
“Dengan berada di Komisi IX, kita bisa langsung mendapatkan update terkait informasi ketenagakerjaan,” kata Irma.
Baca Juga:
KSPSI Sambut Baik 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja, Pemerintah Janjikan Jutaan Pekerjaan
Lebih jauh, Arnod Sihite yang juga anggota Lembaga Kerja sama (LKS) Tripartit Nasional menyampaikan agar pemerintah memperkuat lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang ada.
“Lembaga kerjasama tripartit nasional, Dewan Pengupahan Nasional, hingga Dewan Pengawas yang melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh harus diperkuat. Ini akan memastikan suara pekerja benar-benar terwakili dalam setiap kebijakan,” tegasnya.
Ket foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) organisasi/Serikat Pekerja/Buruh dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Selasa (24/9/2025). [WahanaNews.co/KSPSI]
Baca Juga:
Arnod Sihite Apresiasi Agroforestri Kemnaker, Serap Tenaga Kerja Jaga Ekosistem Hutan
Dengan arah baru ini, KSPSI berharap UU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja bisa menjadi tonggak sejarah bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia memberikan kepastian hukum, perlindungan menyeluruh, serta meningkatkan kesejahteraan jutaan buruh di tanah air.
Dalam RDP sebelumnya, Jumat (13/9/2025), Arnod Sihite juga menyoroti kebijakan perpajakan. Ia menegaskan pajak progresif saat ini di anggap memberatkan.
“Pajak progresif sebaiknya cukup 5 sampai 10 persen maksimal. Saat ini bisa mencapai 30 persen, dan angka itu terlalu tinggi. Jika diturunkan, dampaknya akan positif ke sektor riil," ujarnya.