Sementara itu, anggota DPR RI Komisi IX, Irma Suryani Chaniago, juga menegaskan komitmen komisi untuk mengawal pembahasan UU ini.
“Dengan berada di Komisi IX, kita bisa langsung mendapatkan update terkait informasi ketenagakerjaan,” kata Irma.
Baca Juga:
Danantara Siapkan Dana US$6 Miliar, KSPSI Dukung Rencana Prabowo Bentuk BUMN Tekstil Baru
Lebih jauh, Arnod Sihite yang juga anggota Lembaga Kerja sama (LKS) Tripartit Nasional menyampaikan agar pemerintah memperkuat lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang ada.
“Lembaga kerjasama tripartit nasional, Dewan Pengupahan Nasional, hingga Dewan Pengawas yang melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh harus diperkuat. Ini akan memastikan suara pekerja benar-benar terwakili dalam setiap kebijakan,” tegasnya.
Ket foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) organisasi/Serikat Pekerja/Buruh dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Selasa (24/9/2025). [WahanaNews.co/KSPSI]
Baca Juga:
KSPSI Dukung Imbauan Menaker Terapkan WFA 29–31 Desember
Dengan arah baru ini, KSPSI berharap UU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja bisa menjadi tonggak sejarah bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia memberikan kepastian hukum, perlindungan menyeluruh, serta meningkatkan kesejahteraan jutaan buruh di tanah air.
Dalam RDP sebelumnya, Jumat (13/9/2025), Arnod Sihite juga menyoroti kebijakan perpajakan. Ia menegaskan pajak progresif saat ini di anggap memberatkan.
“Pajak progresif sebaiknya cukup 5 sampai 10 persen maksimal. Saat ini bisa mencapai 30 persen, dan angka itu terlalu tinggi. Jika diturunkan, dampaknya akan positif ke sektor riil," ujarnya.