Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas pelayanan, terutama apabila peningkatan kebutuhan fasilitas tidak diikuti kesiapan sarana, tenaga kesehatan, dan pembiayaan yang memadai.
Selain itu, KSPSI mempertanyakan mekanisme pembiayaan yang akan diterapkan setelah sistem pembayaran yang selama ini digunakan mengalami perubahan.
Baca Juga:
Wamenaker Dialog dengan Peserta Munas VIII FSP PPMI SPSI, Tekankan Penguatan Skill dan Kompetensi Pekerja
Menurut organisasi tersebut, perubahan sistem pembiayaan harus dilakukan secara transparan dan melalui perhitungan yang matang agar tidak mengganggu keberlanjutan program JKN maupun kondisi keuangan rumah sakit.
Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Arnod Sihite yang juga Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dan penerapan kebijakan kesehatan.
Baca Juga:
Munas VIII FSP PPMI SPSI Resmi Dibuka Menteri Ketenagakerjaan, Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja
Ia meminta pemerintah membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pekerja, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, akademisi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, serta masyarakat sipil.
Menurutnya, dialog publik diperlukan agar setiap perubahan kebijakan benar-benar mempertimbangkan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Arnod Sihite yanyang juga Anggota LKS Tripartit Nasional mendorong pemerintah melakukan kajian akademik serta analisis dampak regulasi sebelum implementasi KRIS dilanjutkan. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan tidak sekadar memenuhi target administratif, tetapi mampu meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan.