WahanaNews.co | Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy mengatakan kondisi terkini kliennya.
Dia menyebut saat ini Bharada E lebih banyak berdoa dan mendekatkan diri kepada tuhan.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"(Kondisinya) baik, sekarang posisinya lebih mendekat kepada tuhan, banyak berdoa," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Kendati demikian, Ronny menyebut masih ada trauma yang dialami Bharada E pasca peristiwa penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bahkan kata Ronny, terbaru kliennya menjalani asesmen psikologi dan juga terapi selama 1,5 jam.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan trauma yang dialami.
"Kita kan kemarin melakukan asesement psikolog juga. Terus ada tahapan nya kita juga terapi. Kalau kemarin terapi nya itu 1.5 jam. Terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma," ujarnya.
Kasus Brigadir J Tewas Ditembak
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya.
Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo juga diduga menembak Yosua.
Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami.
Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.
Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan. [rsy]