WahanaNews.co | Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (2/1).
Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan saksi yang dihadirkan adalah ahli pidana.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
"Hanya satu, ahli pidana," kata Irwan tanpa merinci identitas ahli, Minggu (1/1).
Terpisah, Erman Umar selaku pengacara Bripka RR mengatakan saksi yang dihadirkan adalah ahli dari psikologi forensik.
"Besok ahli psikologi forensik," kata Erman.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan istri dari Sambo, sementara Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu, Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [rgo]