Ia mengungkapkan bahwa kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional telah menembus angka lebih dari Rp1.300 triliun dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi kreatif yang terus tumbuh, terutama dengan adanya dukungan teknologi digital yang semakin luas.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Pengembangan Pariwisata Jawa Timur Berbasis Quality Tourism
Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB, sektor ini juga berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja.
Diperkirakan lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari industri film, musik, hingga konten digital.
Jumlah ini diyakini akan terus meningkat seiring dengan semakin tingginya penetrasi internet serta berkembangnya berbagai platform digital.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
Namun demikian, Lamhot menilai bahwa besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat bagi para pelaku kreatif.
Ia menyoroti masih banyaknya pekerja kreatif yang menghadapi ketidakpastian, baik dari sisi pendapatan, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial.
“Banyak dari mereka bekerja secara independen atau freelance, ini membuat mereka rentan, baik dari sisi ekonomi maupun hukum. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif,” katanya.