WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan 11 pegawainya yang telah ditahan oleh polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus perjudian online.
Penonaktifan ini merupakan bukti komitmen Kemkomdigi dalam menjaga kredibilitas dan integritas lembaga, khususnya di tengah meningkatnya kejahatan digital.
Baca Juga:
Menkomdigi: Situs Judol di Tutup Satu, Tumbuh Seratus
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi telah dinonaktifkan setelah penahanan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Meutya menyatakan bahwa proses verifikasi terhadap nama-nama lain yang mungkin terlibat masih berlangsung, sambil menunggu koordinasi lebih lanjut antara Ditjen Aptika Kemkomdigi dan Polri.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan identitas yang jelas bagi para pegawai yang diamankan,” katanya.
Baca Juga:
Ini Profil Brigjen Alexander Sabar yang Ditunjuk Jadi Plt Dirjen Baru Komdigi
Meutya, yang juga mantan Ketua Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa dalam waktu maksimal 7 hari setelah surat penahanan diterbitkan oleh Polri, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara bagi pegawai yang terlibat.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan optimal, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai putusan tetap (inkracht), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
“Kemkomdigi juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan lanjutan jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal,” ungkap Meutya.