Fasilitas milik PT PMTI yang terkait kasus tersebut telah dipasangi pembatasan akses dan akan segera menjalani proses dekontaminasi.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan masyarakat sekitar tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak buruk terhadap publik.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
Investigasi awal juga mengungkap adanya sembilan kontainer asal Filipina yang terdeteksi terpapar Cs-137 di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kontainer itu langsung dikirim kembali ke negara asalnya.
Temuan ini menegaskan bahwa persoalan Cs-137 bukan hanya dialami Indonesia, melainkan juga menjadi masalah lintas negara yang memerlukan solusi bersama.
Baca Juga:
PLN dan Pemerintah Dukung Penuh Electricity Connect 2025, Wujudkan Ekosistem Energi Hijau
Satgas pun merekomendasikan pengetatan aturan impor terhadap barang yang berisiko mengandung paparan radioaktif.
Diplomasi dan Kerja Sama Internasional
Untuk menjaga kepercayaan pasar, Satgas aktif menjalin komunikasi dengan berbagai lembaga internasional, termasuk IAEA, US FDA, US CBP, dan INFOSAN. Pemerintah juga menempuh jalur diplomasi dengan Amerika Serikat serta mitra dagang lain, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan nelayan maupun pelaku usaha domestik.