WahanaNews.co | Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat mempertanyakan sekaligus ingin memastikan, tindakannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J termasuk kategori overmacht alias keadaan memaksa.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai pertanyaan itu sebagai hal yang aneh. Menurutnya, pertanyaan itu sudah dilayangkan Bharada E kepada staf LPSK sejak 13 Juli 2022.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Ada hal yang kami amati menjadi satu hal yang menarik, Bharada E sejak pertemuan 13 Juli berusaha meyakinkan dirinya dengan bertanya kepada staf kami, yang saya lakukan ini overmacht, kan," kata Edwin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8).
Dia berkata, hal itu aneh karena Bharada E hanya seorang polisi lulusan Tamtama.
"Padahal Bharada E ini Tamtama, artinya dia masuk kepolisian dengan level lulusan SMP, tapi dia tahu istilah overmacht. Menurut kami ini agak aneh," ujarnya.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Edwin juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya sudah merasa janggal dan ganjil terhadap kasus kematian Brigadir J.
Kejanggalan atau keganjilan itu antara lain terkait penerbitan laporan polisi (LP) model A hingga proses autopsi jenazah Brigadir J.
"Ada fakta Brigadir Yosua tewas dibunuh tapi itu tidak dipersoalkan, tidak diterbitkan LP model A tapi polisi malah menerbitkan LP model A untuk percobaan pembunuhan dengan pelakunya Brigadir Yosua," kata Edwin.