Ia mengatakan tim psikolog sempat menyodorkan kuisioner kepada istri Sambo untuk menulis apa yang dirasakan dan diinginkan, tetapi tak diindahkan.
Putri juga sesekali menangis dalam proses asesmen itu.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Mungkin psikolog, psikiater ini punya metode tertentu sehingga menyimpulkan bahwa Bu Putri memang mengalami depresi. Pertanyaan misal keadaannya gimana ibu, yang simpel-simpel aja. Tapi kalau lebih jauh beliau nggak menjawab, sesekali menangis Bu Putrinya," ungkap Susilaningtyas.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi meminta perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.
Namun, LPSK menolak permohonan istri Ferdy Sambo itu karena dia bukanlah korban.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas, ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).
Hasto Atmojo Suroyo menduga permohonan perlindungan Putri Candrawathi bukan diajukan langsung oleh yang bersangkutan.
Dia menduga Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.