WahanaNews.co | Bareskrim Polri membeberkan akan melakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan alias lie detector terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ART Susi.
Pemeriksaan dengan cara itu dilakukan guna menguji tingkat kejujuran keterangan Sambo dan Putri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"PC (Putri Candrawathi), saksi Susi dan FS (Ferdy Sambo) (akan diperiksa pakai lie detector)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Sementara, tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah dilakukan pemeriksaan dengan cara tersebut.
Pemeriksaan para tersangka dengan menggunakan lie detector ini bakal dilakukan hingga Rabu (7/9/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Jadwalnya sampai hari Rabu," ucapnya.
Kasus Brigadir J
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).