WahanaNews.co | Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengingatkan, keputusan
Mahkamah Agung (MA),
yang pencabutan Surat Keputusan Bersama
(SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri terkait seragam sekolah, jangan
dijadikan alat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berpesta membuat kebijakan yang tidak toleran.
Syaiful Huda menjelaskan, sebetulnya
SKB 3 Menteri itu dibuat untuk menjaga keragaman dan mempertahankan kebangsaan
di lingkungan sekolah, sehingga tidak terjadi ruang diskriminasi
terhadap siswa dan siswi.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Percepat Swasembada Lewat Oplah dan Cetak Sawah
"Di saat yang sama, kita
perlu hargai motivasi terkait lahirnya SKB 3 Menteri, yang semangatnya sebetulnya ingin
keragaman, ingin menjaga suasana mempertahankan kebangsaan kita, terutama di
dunia pendidikan, supaya tidak terjadi ruang diskriminasi, karena
kadang sekolah atau Pemda mengambil kebijakan yang agak tidak menghargai ruang
keragaman dan toleransi itu," ucapnya.
Syaiful lantas menyinggung dalil dari putusan MA agar SKB 3 Menteri itu dicabut, yakni UU Nomor 23 soal
kewenangan sekolah berada di tangan Pemda.
Atas dasar itulah, dia pun
mengingatkan agar pemda tidak menjadikan keputusan MA tersebut sebagai euforia
untuk membuat kebijakan intoleran.
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
"Karena itu, kita imbau kepada Pemda
masing-masing untuk menjadikan sekolah sebagai zona yang anti-diskriminasi, khususnya
terkait penggunaan dan pemakaian seragam sekolah anak kita. Karena, memang
mereka yang punya kewenangan, yang diatur dalam UU Nomor 23
soal Pemda. Jadi, kejadian ini jangan sampai menjadi euforia, Pemda malah berlomba lomba keluarkan kebijakan yang kontradiktif bagi
penjagaan kita terhadap keragaman yang ada di Indonesia," jelasnya.
Awalnya, Komisi X DPR menghargai
keputusan MA terkait pencabutan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah itu.
Dia pun meminta ketiga Kementerian
bisa segera mencabut SKB tersebut.