WahanaNews.co | Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengingatkan, keputusan
Mahkamah Agung (MA),
yang pencabutan Surat Keputusan Bersama
(SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri terkait seragam sekolah, jangan
dijadikan alat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berpesta membuat kebijakan yang tidak toleran.
Syaiful Huda menjelaskan, sebetulnya
SKB 3 Menteri itu dibuat untuk menjaga keragaman dan mempertahankan kebangsaan
di lingkungan sekolah, sehingga tidak terjadi ruang diskriminasi
terhadap siswa dan siswi.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Di saat yang sama, kita
perlu hargai motivasi terkait lahirnya SKB 3 Menteri, yang semangatnya sebetulnya ingin
keragaman, ingin menjaga suasana mempertahankan kebangsaan kita, terutama di
dunia pendidikan, supaya tidak terjadi ruang diskriminasi, karena
kadang sekolah atau Pemda mengambil kebijakan yang agak tidak menghargai ruang
keragaman dan toleransi itu," ucapnya.
Syaiful lantas menyinggung dalil dari putusan MA agar SKB 3 Menteri itu dicabut, yakni UU Nomor 23 soal
kewenangan sekolah berada di tangan Pemda.
Atas dasar itulah, dia pun
mengingatkan agar pemda tidak menjadikan keputusan MA tersebut sebagai euforia
untuk membuat kebijakan intoleran.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Karena itu, kita imbau kepada Pemda
masing-masing untuk menjadikan sekolah sebagai zona yang anti-diskriminasi, khususnya
terkait penggunaan dan pemakaian seragam sekolah anak kita. Karena, memang
mereka yang punya kewenangan, yang diatur dalam UU Nomor 23
soal Pemda. Jadi, kejadian ini jangan sampai menjadi euforia, Pemda malah berlomba lomba keluarkan kebijakan yang kontradiktif bagi
penjagaan kita terhadap keragaman yang ada di Indonesia," jelasnya.
Awalnya, Komisi X DPR menghargai
keputusan MA terkait pencabutan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah itu.
Dia pun meminta ketiga Kementerian
bisa segera mencabut SKB tersebut.
"Kita hargai kita hormati
keputusan MA yang mencabut SKB Mendikbud, Menag, dan Mendagri. Itu kita hormati
sebagai keputusan. Selanjutnya, kita minta SKB 3 Menteri itu
secepatnya ditembuskan ke 3 Kementerian, 3 kementerian supaya secepatnya bisa
konsolidasi," kata Syaiful Huda.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA)
memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama tentang
Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perkara Nomor 17 P/HUM/2021 itu
diketok pada 3 Mei 2021.
Duduk sebagai ketua majelis, Yulius, dengan
anggota, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.
Berikut ini amar putusan yang
disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021):
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan keberatan
hak uji materiil dari pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
Sumatera Barat tersebut;
2. Menyatakan Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021,
Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian
Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di
Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka
1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada Termohon I,
Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199
Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut
bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah
yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah, tanggal 3 Februari 2021;
4. Memerintahkan kepada Panitera
Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita
Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
5. Menghukum Termohon I, Termohon II,
dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah). [qnt]