"Kita hargai kita hormati
keputusan MA yang mencabut SKB Mendikbud, Menag, dan Mendagri. Itu kita hormati
sebagai keputusan. Selanjutnya, kita minta SKB 3 Menteri itu
secepatnya ditembuskan ke 3 Kementerian, 3 kementerian supaya secepatnya bisa
konsolidasi," kata Syaiful Huda.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA)
memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama tentang
Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Perkara Nomor 17 P/HUM/2021 itu
diketok pada 3 Mei 2021.
Duduk sebagai ketua majelis, Yulius, dengan
anggota, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.
Berikut ini amar putusan yang
disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021):
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan keberatan
hak uji materiil dari pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
Sumatera Barat tersebut;
2. Menyatakan Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021,
Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian
Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di
Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka
1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;