3. Memerintahkan kepada Termohon I,
Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199
Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut
bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah
yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah, tanggal 3 Februari 2021;
4. Memerintahkan kepada Panitera
Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita
Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
5. Menghukum Termohon I, Termohon II,
dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.