WahanaNews.co | Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan
pihaknya tak masih membuka kemungkinan masuknya atau usulan terkait
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sebagian
pasalnya akan direvisi.
Hanya, kata Mahfud, masukan-masukan itu tak lagi disampaikan
kepada pemerintah namun langsung ke DPR RI.
Baca Juga:
Mahfud MD Bongkar Kekeliruan Fatal Kejagung saat Umumkan Nadiem Tersangka
"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan
tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa
disampaikan ke DPR," kata Mahfud, Selasa (15/6).
Pernyataan itu juga disampaikan Mahfud saat bertemu dengan
Koalisi Masyarakat Sipil yang mendatangi kantornya di Gedung Kemenko Polhukam,
Jakarta Pusat, Senin (14/6) kemarin.
Saat melakukan pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan,
status revisi terbatas terhadap empat pasal dalam UU ITE. Kajian revisi ini,
kata dia, telah selesai dibahas dan dipastikan segera masuk program legislasi
di DPR.
Baca Juga:
6 Tahun Tak Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK
Namun ia memastikan revisi terbatas ini mesti menjalani
sinkronisasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu. Hasil
sinkronisasi kemudian akan masuk ke DPR dan diharapkan bisa masuk program
legislasi tahun ini.
Mahfud juga menjelaskan Tim Kajian UU ITE telah melakukan
rangkaian diskusi dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua
masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk
memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE," katanya.