Mahfud menjelaskan beberapa hal yang menjadi pemikiran di mana ada uang yang ditarik lagi dari bank karena dijadikan jaminan. Kemudian, ada penagihan karena uang sudah keluar, tapi barangnya belum ada.
Tetapi, lanjutnya, sebetulnya ada beberapa barang yang tinggal dipancarkan. Dia mengatakan ke depannya akan mengulas kembali kontrak yang telah terjalin.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Kami akan melakukan review kontrak. Kontraknya akan di-review pokoknya. Itu harus dilanjutkan," ujar Mahfud.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.