"Oleh sebab itu, kita bisa meminjam istilah yang dikemukaan Cicero, filsuf berkebangsaan Italia yang pernah mengatakan “Salus populi suprema lex esto” keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Apa artinya itu? Sekurang kurangnya ada tiga; pertama semua hukum yang ada di suatu negara harus dibuat untuk kesejahteraan atau keselamatan rakyat," papar Mahfud mengulas lebih mendalam terkait adagium Salus populi suprema lex esto.
Selanjutnya, yang kedua, ujar Mahfud, jika hukumnya tidak ada atau yang ada tidak efektif, maka supaya dibuat hukum-hukum yang secara cepat bisa mengatasi masalah, misalnya dalam kontek Pandemi Corona Virus Diseases 19 pemerintah membuat Perpu, menurut Mahfud, itu hukum yang langkah-langkah cepat karena hukumnya tidak ada.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Maka ukuran yang ketiga jika hukum tidak ada ya dibuat hukumnya secara cepat yang mungkin tidak ikut prosedur biasa bahkan kalau tindakan cepat diperlukan hukumnya belum ada pun segera dilakukan tindakan.
Itu adagium yang berlaku secara universal, bukan hanya di Indoensia tetapi di seluruh dunia asas hukum mengatakan begitu, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sama misalnya di dalam agama, maqashid asy syari'ah, maksud turunnya aturan-aturan itu untuk keselamatan rakyat untuk Maslahah Mursalah, itulah padanan dari Salus populi suprema lex esto," tegas Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelasakan, adagium Salus Populi Suprema Lex Esto itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, adaqium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggungjawab kita bagi keselamatan manusia.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Keselamatan adalah hak masyarakat dan pemerintah harus mampu memberi jaminan atas keselamatan rakyat tersebut. Namun masyarakat juga harus mendukung perwujudan keselamatan atas dirinya, sehingga apapun upaya untuk mewujudkan keselamatan masyarakat perlu mendapat dukungan bersama," tambahnya.
Dalam penanggulangan bencana, menurut Mahfud mungkin masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulanagan maupun landasan hukumnya.
Dalam hal ini, tambah Mahfud, prinsip dasar yang dibangun dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat serta harus ada koordinasi dan keterpaduan dengan memperhatikan asas Salus populi suprema lex esto tersebut.