"Perwujudan hak ini selaras dengan bunyi Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa salah satu penanggulangan bencana harus dilakukan berdasarkan kebutuhan aspek sosial budaya masyarakat," pungkas Mahfud.
Hadir dalam Rakor ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Komisi VIII DPR RI. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.