WahanaNews.co | Jumlah personel yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bertambah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa total 97 personil, dan 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Adapun 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari sejumlah pangkat. Di antaranya, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Sigit menjelaskan dari 35 personel itu sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sedangkan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dari 35 personel tersebut 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujarnya.
Sigit menyebut dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ujarnya.