PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah, yang berupa uang tunai dan sembako. Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Pemerintah telah menganggarkan Rp28,31 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaa (KPM). Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp3 juta per tahun.
Baca Juga:
Langkah Strategis Pascabencana, Pemdes Pulo Pakkat 2 Salurkan BLT dan Insentif Kader dan Guru
Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta. Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.
Baca Juga:
Wujud Perlindungan Sosial Pascabencana, Pemdes Sihapas Salurkan Insentif dan BLT Dana Desa 2025
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.