"Kita butuh pengelolaan yang akuntabel agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I Jakarta, Komisi XII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Rencana Menteri ATR/BPN Bangun Bendungan di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dan Kembalikan 32 Situ yang Hilang
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
"Kami mendorong agar inovasi berbasis circular economy diterapkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 343 TPA di Indonesia yang menerapkan sistem open dumping.
Baca Juga:
Menuju Indonesia Emas MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Kebebasan Pers Harus Dijamin
Pihaknya berkomitmen untuk mengawasi penghentian praktik ini dan memastikan setiap daerah memiliki strategi yang tepat dalam menangani limbah domestik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.