Menurutnya, langkah tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Hukuman sosial harus memiliki payung hukum yang jelas. Jangan sampai niat baik menegakkan disiplin justru melanggar hak-hak individu,” tambahnya.
Baca Juga:
Studi Tunjukkan Paparan Polusi Udara Jangka Panjang Tingkatkan Risiko Depresi
Tohom yang juga Pengamat Energi dan Lingkungan ini mengatakan bahwa pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk berpotensi melepaskan emisi beracun dan partikel mikroplastik yang mencemari tanah serta air hujan.
Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena berdampak langsung pada ekosistem perkotaan.
“Jakarta adalah kota besar dengan kepadatan tinggi. Ketika plastik dibakar, zat kimia berbahaya terlepas ke udara dan mengendap sebagai mikroplastik. Ini bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga isu kesehatan publik dan ketahanan lingkungan jangka panjang,” jelasnya.
Baca Juga:
Kemacetan Parah Jakarta Dipicu Transportasi Tak Terintegrasi dan Lonjakan Kendaraan Pribadi
Lebih jauh, ia mendorong agar kebijakan sanksi dibarengi dengan inovasi pengelolaan sampah berbasis energi dan ekonomi sirkular.
Menurutnya, pendekatan represif saja tidak cukup tanpa solusi sistemik yang memberi alternatif bagi masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga.
“Kita perlu membangun budaya baru, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya, bukan sekadar limbah. Edukasi, fasilitas pengolahan yang memadai, serta penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan,” tutup Tohom.