Karena itu, diperlukan keterlibatan masyarakat melalui berbagai instrumen filantropi Islam, termasuk wakaf, agar program pemberdayaan dapat berjalan lebih cepat dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
"Karena kita bagian dari mitra di Komisi VIII yang menangani berbagai problem kemasyarakatan yang butuh penanganan segera. Menunggu APBN rasa-rasanya bergilirnya agak lama. Maka butuh tambahan energi. Energi itu sebetulnya ada dari masyarakat, tinggal didorong supaya mereka turut serta," tuturnya.
Baca Juga:
Edy Wuryanto Desak Pemerintah Optimalkan Satgas PHK Cegah Gelombang Pemutusan Kerja
Menurut Marwan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan sejauh ini telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
Berbagai model pengelolaan wakaf produktif yang diterapkan di sejumlah lembaga membuktikan bahwa dana wakaf mampu memberikan manfaat sesuai dengan amanah para wakif, sekaligus menghasilkan dampak sosial yang luas.
"Saya kira tadi sudah ditunjukkan hasil kelolaan sudah sampai Rp6 triliun. Jadi saya kira wakafnya macam-macam. Tadi yang disebutkan di IPB itu wakafnya malah terbatas dan hasilnya mereka minta dibagikan di IPB juga. Saya kira itu variasi-variasi yang sungguh luar biasa. Yang penting dampaknya bisa menyelesaikan berbagai persoalan," ujarnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga:
DPR Soroti RUU Kawasan Industri, Tekankan Kepastian Hukum hingga Peran UMKM
Ia menambahkan, keberhasilan berbagai skema wakaf produktif tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan wakaf dapat terus dikembangkan untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di berbagai sektor.
Ke depan, Marwan menyampaikan Komisi VIII DPR RI akan terus memantau sekaligus mengevaluasi perkembangan gerakan wakaf nasional sebelum menetapkan target-target baru bagi Badan Wakaf Indonesia.
Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola wakaf agar semakin produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.