WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda berkata KPU mengusulkan masa kampanye 90 hari. Namun, usulan tersebut tidak disetujui perwakilan DPR.
Rifqi menyebutkan, masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari. Hal itu disepakati pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat konsinyasi.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Diminta seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," kata Rifqi melalui rekaman suara, Sabtu (14/5).
Rifqi menyampaikan pihaknya memberi dua catatan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu. Pertama, perubahan mekanisme pengadaan logistik pemilu.
Pemerintah dan KPU diminta melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu. Salah satu saran yang diberikan adalah pencetakan logistik di beberapa daerah guna memudahkan distribusi.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Saran kedua adalah penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu. Rifqi berkata hal itu diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik menyatakan keberatan jika harus menjalani kampanye seperti Pemilu 2019. Saat itu, kampanye berlangsung sekitar tujuh bulan.