WAHANANEWS.co, Jakarta - Banyak orang membutuhkan SKCK karena surat ini menjadi persyaratan penting dalam berbagai keperluan administratif dan legal.
SKCK digunakan untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang bisa menjadi penghalang dalam berbagai kegiatan, seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, melanjutkan pendidikan
Baca Juga:
Polda Sumbar Sijunjung dan BPJS Kesehatan Solok Terapkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dibuat di Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepolisian Resor (Polres).
Namun, Polsek dan Polres memiliki wewenang berbeda dalam menerbitkan SKCK untuk keperluan yang beragam.
Polsek berwenang mengeluarkan SKCK untuk keperluan pencalonan kepala desa atau sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Baca Juga:
Polres Taput Perkenalkan Aplikasi Super APP Presisi Polri ke Pelajar SMA/SMK
Sedangkan, Polres berwenang menerbitkan SKCK untuk pendaftaran calon pegawai di instansi atau perusahaan pemerintah, pendaftaran pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mencalonkan diri sebagai pejabat publik, izin memiliki senjata api, serta melanjutkan sekolah.
Selain itu, terhitung mulai Kamis (1/8/2024), pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ketika membuat SKCK.
Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK di Polsek dan Polres.