• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
• Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Dokumen sidik jari
• Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP
• Pasfoto berukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan, dan menggunakan baju berkerah
• Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab maka pasfoto harus tampak muka secara utuh
• BPJS Kesehatan.
Begini cara membuat SKCK di Polres dan Polsek:
Baca Juga:
Polda Sumbar Sijunjung dan BPJS Kesehatan Solok Terapkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023
• Membawa berkas persyaratan ke kantor polisi pada hari dan jam kerja
• Mengisi daftar riwayat hidup di kantor polisi
• Ikuti proses pengambilan sidik jari oleh petugas
• Tunggu sesuai nomor antrean
• Petugas akan menyerahkan SKCK kepada pemohon.
• Melakukan pembayaran pembuatan SKCK secara tunai maupun non-tunai.
• Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000
[Redaktur: Esya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.