"Dalam situasi yang belum pasti ini, Polda Jateng harus mencermati dan menahan dulu pengerahan personel bersenjatanya," ucap Sugeng, saat dihubungi wartawan.
"Potensi konflik dan pelanggaran HAM cukup besar bila ada perlawanan dari warga yang sama-sama mengklaim milik hak,' tambah dia.
Baca Juga:
Batara Ningrat Simatupang, Pendekar Ekonomi yang Tak Henti Mengais Ilmu
Menurut Sugeng dari IPW, dalam melaksanakan tugas Polri diamanatkan untuk menghormati prinsip HAM.
Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Salah satu prinsip tersebut berkaitan dengan penghormatan atas hak-hak tanah warga.
Baca Juga:
Sederet Kebijakan Rizal Ramli untuk RI yang Patut Diapresiasi
Sehingga, dalam konteks kasus Wadas seharusnya aparat mengedepankan dialog dibandingkan bersikap represif.
"IPW berpandangan bahwa Polri dapat melakukan pengamanan terkait proses pengukuran tersebut bila status tanah tersebut telah clear and clean dari sengketa dengan penduduk," kata Sugeng.
Pada saat konflik meledak, yang terjadi di Wadas pada Selasa, dan masih berlanjut hingga Rabu (9/2/2022), polisi menyatakan pengamanan dilakukan merujuk pada surat permintaan yang diajukan oleh Kementerian PURP dan ATR/BPN untuk membantu proses pengukuran.