Selain itu, kata Sugeng, Korps Bhayangkara harus memiliki pedoman yang jelas ketika menyikapi perintah Presiden agar polisi dapat mengawal investasi sehingga tak menimbulkan ketegangan.
Menurutnya, situasi aparat yang represif seperti masa orde baru dapat muncul kembali jika permintaan itu dimaknai setiap jajaran kepolisian di Indonesia tanpa ada landasan hukum yang jelas.
Baca Juga:
Listrik Wadas Tetiba Padam, PLN Bantah Isu Sabotase
"Pernyataan Presiden tersebut membenturkan Polri dengan rakyat dan berpotensi menimbulkan korban pelanggaran HAM," ujar Sugeng.
"Presiden yang memerintahkan Polri mengawal Investasi tanpa adanya SOP yang diatur dalam Perkap atau Perpol yang mengatur ketentuan pengawalan investasi berlandaskan perlindungan HAM maka akan memunculkan kondisi represi pada rakyat persis zaman Orba dulu," imbuhnya.
Sebagai informasi, polemik pengamanan berlebihan polisi di Wadas masih mencuat hingga saat ini.
Baca Juga:
Mahfud MD Pastikan Tambang di Desa Wadas Sesuai Aturan Hukum
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bahkan meminta maaf kepada warga Wadas apabila merasa tak nyaman dengan kehadiran polisi selama proses pengukuran.
Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi pengarahan aparat ke wilayah Wadas buntut situasi mencekam yang ditimbulkan.
"Semua akan dievaluasi. Terima kasih," ucap Moeldoko, lewat pesan singkat kepada media, Rabu (9/2/2022).