Sugeng menilai, permintaan tersebut tak bisa menjadi dasar yang mengonfirmasi bahwa seluruh tanah yang hendak dilakukan pengukuran sudah jelas kepemilikannya.
"Pengukuran tanah oleh BPN adalah bagian dari proses pemberian hak atas tanah, artinya belum ada kepastian hak atas tanah diatas tanah yg diukur tersebut. Ini harus menjadi rujukan pihak pihak termasuk Polda Jateng," ucap Sugeng.
Baca Juga:
Batara Ningrat Simatupang, Pendekar Ekonomi yang Tak Henti Mengais Ilmu
Di satu sisi, Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, juga melihat bahwa pengerahan aparat di Wadas itu tak lepas dari perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar Korps Bhayangkara mengawal proses investasi.
Kala itu, Jokowi bahkan meminta agar Kapolri tak segan mencopot Kapolda yang gagal atau tak mengawal investasi.
Menyikapi itu, Listyo bahkan sempat pernah mewanti-wanti tujuh Kapolda baru yang dilantik pada Desember 2021 lalu agar tak menghambat iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga:
Sederet Kebijakan Rizal Ramli untuk RI yang Patut Diapresiasi
Dapat diasumsikan jika kepolisian mau tak mau harus bertindak secara intimidatif dalam rangka membantu investasi di Jawa Tengah.
Di mana, dalam hal ini adalah bagian dari pembangunan Bendungan.
"Asumsi-asumsi tentunya akan mengarah ke sana. Pembuktiannya, kita lihat apa yang dilakukan Presiden dan Kapolri usai insiden tadi (kemarin) pagi," kata Bambang.