WahanaNews.co | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan tak aka nada pembatasan pada pelaksanaan ibadah Natal 2022.
Yaqut mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Idulfitri 1 Syawal 1445 H, MUI Harap Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional
"Pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan, karena menurut instruksi Kemendagri, PPKM sudah level satu semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (16/12).
Yaqut menyebut kapasitas tempat ibadah dapat digunakan seutuhnya. Sehingga, kata dia, tidak lagi diperlukan tenda-tenda di luar tempat ibadah untuk mengurai kepadatan pengunjung.
"Karena peraturan di PPKM level satu begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu," jelasnya.
Baca Juga:
Menko PMK Muhadjir Dukung Rencana Menag soal KUA Tempat Nikah Semua Agama
Kendati demikian, ia memastikan pelaksanaan ibadah tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ada. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.