"Termasuk sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan
Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),"
sambungnya.
Danang menekankan bahwa semua penumpang sudah memenuhi
syarat keimigrasian seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya
seseorang untuk memasuki suatu negara (VISA), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),
Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mempunyai dokumen kesehatan berupa
hasil test PCR/ SWAB dengan hasil negatif, mengikuti karantina kesehatan dan telah
melakukan 2 (dua) kali PCR Test hasil negatif.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan
yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta
komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor
keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
"Serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol
kesehatan serta dalam upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia," tutupnya. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.