WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 300 warga negara Indonesia tengah mengajukan permohonan untuk melepas status kewarganegaraannya di tengah keputusan pemerintah menaikkan tarif layanan tersebut menjadi Rp5 juta mulai Agustus 2026.
Data itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menjelaskan perubahan tarif permohonan menjadi WNI dan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga:
Jadi Anggota Militer Asing, Status Dua WNI Ditelusuri Pemerintah
Supratman menilai kenaikan biaya tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap masyarakat karena jumlah permohonan yang diajukan masih relatif rendah.
"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (21/7/2026).
Menurut Supratman, permohonan pelepasan kewarganegaraan umumnya diajukan oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi biaya dan berbagai persyaratan administrasi.
Baca Juga:
Yusril Tegaskan WNI Gabung Tentara Asing Tak Otomatis Kehilangan Status
Selain mengungkap jumlah WNI yang ingin melepas kewarganegaraan, Supratman membeberkan data permohonan warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
"Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan," katanya.
Jumlah permohonan naturalisasi yang terbatas menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menilai dampak kenaikan tarif terhadap masyarakat secara luas.